c Subject yaitu stakeholder yang memiliki kepentingan tinggi tetapi kekuasaan yang rendah. Walaupun mereka mendukung kegiatan, kapasitasnya terhadap dampak mungkin tidak ada. Stakeholder ini dapat menjadi pengaruh jika membentuk aliansi dengan stakeholder lainnya. d) Crowd yaitu stakeholder yang memiliki kepentingan dan kekuasaan yang rendah
bertindakopportunistic, yaitu mengutamakan kepentingan pribadinya (Haris, 2004). Hubungan agen dan prinsipal di sektor pemerintah harus tetap pada tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat didasari peraturan-peraturan yang berlaku. Hal tersebut untuk mengurangi perilaku oportunistik antara agen dan prinsipal. 2.2 Teori Kontijensi
hanyauntuk kepentingan petani-petani dari pulau Jawa yang kekurangan tanah, juga untuk pembangunan daerah-daerah yang ditangani transmigran. (Prawiro, 1979:116) Teori lain secara harfiah menyebutkan bahwa transmigrasi (Latin: trans - seberang, migrare - pindah) adalah program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Program transmigrasi di
Banyaknegara memiliki peraturan dalam pengertian perundang undangan. Misalnya saja Indonesia sebagai negara berkembang yang merdeka pada Tahun 1945 memiliki aturan yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, Ideologi Pancasila, dan Pertauran dari keputusan pemerintah daerah, presiden, dan lain sebaginya.
3 Undang-Undang (UU)atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembentukan Undang-Undang (Perppu) Lembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang adalah DPR. Sementara itu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa dibuat oleh DPR, DPD atau Presiden. Proses pembentukannya yaitu:
Vay Nhanh Fast Money.
reklame yang dibuat oleh pemerintah memiliki tujuan untuk kepentingan